JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tegaskan bila dirinya tidak pernah menyampaikan soal pernyataan dugaan aliran dana peredaran gelap narkoba mengalir ke dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Saya tidak pernah, tidak pernah menyampaikan bahwa aliran dana narkoba ke partai politik,” kata Agus kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Jumat, 2 Juni.
Kendati demikian, ia juga tidak memungkiri kemungkinan adanya dugaan aliran dana gelap narkoba ke kegiatan Partai Politik. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pemetaan, guna mencegah terjadinya hal kegaduhan.
“Tapi jangankan untuk politik untuk teroris juga bisa dilakukan artinya kita petakan untuk semua hal jangan sampai narkotika dgubakan untuk membiayai kegiatan yang membahyakan keselamatan negara apalagi sampai menimbulkan kontroversi,” tutupnya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.
“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 26 Mei.
Sementara pada Senin 29 Mei, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan jajaran melakukan pemetaan dan antisipasi dana-dana ilegal dari peredaran gelap narkoba mengalir dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Pol. Jayadi di Jakarta mengatakan dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan belum ada indikasi tersebut ditemukan.
"Makanya saya bilang tadi untuk antisipasi lakukan pemetaan terhadap rencana kontestasi di 2024. (Hasilnya) belum ada,” kata Jayadi.