JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali tengah berfokus untuk mendorong percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Kura-Kura, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Plt. Sektretaris Jenderal Dewan Nasional KEK mengatakan, pemerintah telah menetapkan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura-Kura Bali, yang mana mempunyai kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan, termasuk aliran investasi yang masuk.
Karena itu, sangat diperlukan adanya kolaborasi antara Kemenko Perekonomian dan Pemerintah Provinsi Bali.
“Keputusan Presiden (Keppres) Dewan Kawasan sudah ada dan diserahkan kepada Pak Gubernur. Tadi juga sudah disampaikan Penetapan BUPP untuk KEK Kura Kura Bali, sehingga saat ini sudah lengkap semua persyaratan formal yang diperlukan untuk kedua KEK ini, tinggal kita bersama Pak Gubernur Bali akan terus mendorong perkembangannya,” kata Susiwijono dilansir ANTARA, Kamis, 1 Juni.
Adapun saat ini, terdapat 20 KEK yang tersebar di Indonesia, dua di antaranya berlokasi di Denpasar, Provinsi Bali, yaitu KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 dan KEK Kura- Kura Bali yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023.
Adanya kedua KEK di Bali itu diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendorong Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali serta membuka lapangan kerja di sektiaran Denpasar.
KEK Kura-Kura Bali ditargetkan mampu menarik investasi sebesar Rp104,4 triliun dan membuka lapangan kerja sebesar 99.853 orang secara langsung maupun tidak langsung pada 2025. Sedangkan KEK Sanur yang lebih difokuskan untuk bergerak di bidang jasa kesehatan, ditargetkan mampu mengundang investasi mencapai Rp10,2 triliun serta menyerap tenaga kerja sebanyak 43.647 orang.
Susiwijono menilai, untuk merealisasikan target tersebut, diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder. Untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan KEK di Bali. Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali, yang menetapkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan, Walikota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali sebagai ex- officio Sekretaris Dewan Kawasan, serta anggota Dewan Kawasan lainnya.
BACA JUGA:
Menurutnya Dewan Kawasan perlu untuk turut mendukung KEK dengan memberikan insentif daerah yang harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Dalam hal itu, Kemenko Perekonomian dan Pemerintah Bali sepakat bahwa kedua KEK di Bali harus mampu menjadi salah satu sumber pertumbuhan perekonomian baru di Bali.
“Dua KEK ini harus bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Bali. Selain sektor Pariwisata yang mendatangkan turis dari negara lain, kita juga punya segmen khusus untuk kelas middle up untuk kedua KEK ini, yang akan kita garap sehingga spending mereka bisa mendorong PDRB Bali ke depan,” ujarnya.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bahwa model bisnis di kedua KEK tersebut akan mendatangkan wisatawan dengan kualitas pengeluaran yang berbeda. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari transformasi pariwisata di Bali.
“Dari sisi strategi, kedua KEK ini sangat penting bagi ekonomi Bali. KEK ini akan berkontribusi untuk PDRB Bali, mendorong dampak ekonomi ke sektor terkait, membuka lapangan kerja baru, dan mendatangkan tenaga yang berkelas, serta mampu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Oleh : Bayu Saputra