Bagikan:

MALANG - Polres Malang menangkap seorang ibu berinisial RW berusia 33 tahun yang diduga kerap melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya berinisial AS (14) dan AE (4).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RB (37) yang diduga turut serta dalam penganiayaan itu.

"Penganiayaan dilakukan karena anak-anak itu tidak habis menjual barang dagangan sesuai yang diperintahkan pelaku," kata Wisnu dilansir ANTARA, Rabu, 31 Mei.

Wisnu menjelaskan, kedua pelaku penganiayaan anak tersebut ditangkap polisi saat berada di rumah kos yang terletak di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 27 Mei 2023. Para pelaku itu, melakukan penganiayaan dengan menempelkan rokok kepada korban.

Menurutnya, penganiayaan itu terungkap setelah korban AS yang sedang berdagang makaroni keliling bertemu dengan kakeknya pada 10 Mei 2023. AS kemudian menceritakan semua tindak kekerasan yang dialaminya kepada sang kakek.

Sang kakek, lanjutnya, kemudian menghubungi ayah kandung AS dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Petugas yang mendapat laporan segera membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

"Usai mendapat laporan, petugas kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku," katanya.

Tersangka RW berpisah dari suaminya sejak 2022. Mulai saat itu, kedua anak kandung mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

RW kemudian berkenalan dengan RB dan memutuskan untuk tinggal bersama di kontrakan bersama dua anak RW sejak Oktober 2022. Sejak saat itu, RW menyuruh anaknya untuk berjualan makaroni keliling untuk menambah penghasilan.

"Jika jualan tidak habis, maka korban akan mendapat hukuman dari RW dan RB, yaitu dengan cara disundut rokok pada kedua tangan dan kaki. Selain itu pernah juga melakukan kekerasan memukul korban menggunakan penggaris besi dan kabel listrik," katanya.

Wisnu menyebut, kondisi kedua korban saat ini masih dalam pendampingan psikologis dari tim Kedokteran Kepolisian Polres Malang. Keduanya dalam keadaan aman dan sekarang diasuh oleh keluarga ayah kandung korban.

Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, serta pasal pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU No. 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama sepuluh tahun.