JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara dugaan praktik ilegal pengurusan izin impor buah di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Gelar perkara ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Nantinya, akan dilengkapi (alat bukti) kemudian akan dipenuhi unsur-unsurnya selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang nantinya akan melakukan penetapan tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 22 Januari.
Kasus ini ditelusuri karena adanya proses pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk buah dan sayuran yang diduga bermasalah.
BACA JUGA:
Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Beberapa di antaranya dari pihak kementerian terkait.
"Telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perdagangan," kata dia.
Dalam kasus ini diduga ada proses pemberian izin impor buah yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan melibatkan kartel. Sementara untuk para importir kecil izin tersebut masih terlalu lama untuk dikantongi.