Bagikan:

SAMARINDA - Sebanyak tujuh desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menjaga lahan dan perkebunan di kawasan desa dari kebakaran setelah dibentuk kelompok tani peduli api (KTPA) oleh dinas terkait, sehingga kemudian mendapat penghargaan Desa Bebas Api.

"Tujuh desa tersebut menerima penghargaan uang pembinaan masing-masing senilai Rp50 juta dari perusahaan perkebunan, karena berhasil menjaga wilayah desa dari bahaya kebakaran lahan perkebunan sepanjang 2022," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir dikutip ANTARA, Senin 29 Mei.

Sebanyak tujuh desa yang mendapat penghargaan itu berasal dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Paser terdapat empat desa, kemudian Kabupaten Kutai Barat terdapat tiga desa, sementara pihak yang menerima penghargaan adalah KTPA di masing-masing desa.

Didampingi Asmirilda selaku Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Ahmad melanjutkan bahwa penghargaan diberikan oleh dua perusahaan perkebunan yang beroperasi di sekitar desa, penghargaan ini juga bagian dari perusahaan dalam membina KTPA.

Rinciannya adalah PT Muaratoyu Subur Lestari memberikan penghargaan untuk empat desa, yakni Desa Tualan, Desa Mendik, Desa Munggu, dan Desa Muaratoyu yang keempatnya berada di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Kemudian PT Kedap Sayaaq Dua memberikan penghargaan kepada tiga KTPA yang tersebar di tiga desa/kampung, yakni Kampung Abit, Tondoh, dan Kampung Karangan di Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.

"Acara penyerahan penghargaan digelar di masing-masing daerah, yakni Kabupaten Kutai Barat dilaksanakan di halaman Postu Kampung Abit pada Sabtu (27/5), sedangkan di Kabupaten Paser dilaksanakan di Kantor Kecamatan Long Kali pada Rabu (31/5) mendatang," ujarnya.

Penyerahan penghargaan dilakukan bersamaan dengan agenda kegiatan apel siaga yang dilanjutkan dengan sosialisasi dan pelatihan pencegahan kebakaran lahan dan kebun (karlabun), termasuk ajakan mengelola lahan tanpa bakar agar lahan menjadi subur dan tidak mencemari lingkungan.

"Dasar pencegahan karlabun adalah Perda Kaltim Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, untuk kesuburan lahan perkebunan karena biomassa dari perkebunan yang ditumpuk atau dikubur akan menjadi pupuk alami untuk menyuburkan tanah," kata Asmirilda.