MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah adanya 10 oknum jaksa di Kejari Asahan yang menyalahgunakan jabatan dengan cara meminta uang puluhan juta hingga mobil kepada para terpidana.
"Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan itu," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.
Dia mengatakan klarifikasi ini telah dilakukan kepada pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut, termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan.
"Sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tersebut," ucap Kasi Penkum Kejajati Sumut itu.
Namun demikian, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan apabila ada informasi lain atau bukti silakan sampaikan ke Kejati Sumut.
"Karena, Kejati Sumut memiliki Hotline dan laporan secara tertulis bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucapnya.
BACA JUGA:
Dia mengatakan pemberitaan itu sangat disayangkan karena cenderung menggiring ke opini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat.
"Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan," tutur Yos.
Dia menegaskan proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh proses.
"Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat terbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yang menguatkan," ujarnya.