Jadi Bakal Caleg, Bupati OKI Sumsel Mengundurkan Diri
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Iskandar. (Antara/HO/ist)

Bagikan:

PALEMBANG - Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Iskandar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati daerah tersebut karena dirinya ingin fokus menjadi bakal calon legistatif (bacaleg) DPR pada Pemilu 2024.

Hal itu diumumkan pada saat Rapat Paripurna DPRD di Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis, 25 Mei.

Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri mengatakan keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumsel," katanya dilansir ANTARA.

Sementara itu Iskandar menjelaskan pengunduran tersebut dilakukan dikarenakan dirinya melakukan pendaftaran calon legistatif (caleg) sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024, Sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.

“Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan kepala desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” jelasnya.

Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023.

Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri baik sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

“Saya sampaikan bahwa, berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024,” ujarnya

Di akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, semua pihak pemangku kepentigan dan seluruh masyarakat OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.