Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terhadap kedua terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara atas perkara menjual 48.000 batang rokok ilegal.

"Selain itu, terdakwa Indra Gunawan alias Igun dan terdakwa Syafii alias Pii (berkas terpisah) didenda Rp 149.207.800,00. Apabila tidak dapat membayar, akan digantikan kurungan 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di PN Medan.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merugikan negara Rp74.603.900,00.

"Hal yang memberatkan kedua terdakwa merugikan pendapatan negara dari Bea Cukai, sedangkan hal yang meringankan mengakui dan tidak mengulangi perbuatan tersebut," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.

Sementara itu, barang bukti rokok ilegal sebanyak 240 slop dengan total 48.000 dimusnahkan.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa Indra menerima pesanan dari Mujiono (DPO) Jalan Cemara Medan.

Terdakwa Syafii selaku sales mengambil untuk mengantarkan ke toko-toko yang memesan rokok tersebut. Terdakwa Indra Gunawan alias Igun mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok tersebut sebesar Rp5 juta.

Pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan melakukan pemeriksaan terhadap dua toko, Toko JS dan Toko G, serta menyita barang bukti.

Barang bukti rokok-rokok yang dilekati pita cukai palsu dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Medan sebanyak 48.000 batang rokok. Dalam pengembangan penyidikan, barang tersebut dari terdakwa Indra Gunawan dan Syafii.