KULON PROGO- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayani cetak baru Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi masyarakat yang alamatnya di Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) 000.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo Aspiyah mengatakan masyarakat yang alamatnya di Rukun Tetangga dan Rukun Warga 000 menjadi temuan pada saat penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum atas temuan tersebut. Kami siap melayani cetak baru KTP elektronik bagi masyarakat yang alamatnya di Rukun Tetangga dan Rukun Warga 000," kata Aspiyah dilansir ANTARA, Selasa, 23 Mei.
Dia mengatakan penyebab terjadinya alamat RT/RW 000, yakni saat dulu penduduk melaporkan ke Disdukcapil pindah dari luar daerah ke Kulon Progo, warga tersebut kemungknan tidak tahu RT/RW alamat yang akan dituju. Mereka pun hanya menyebutkan nama jalan, nomor dusun, desa, dan kecamatan.
"Sehingga petugas Disdukcapil memasukkan datanya disesuaikan dengan alamat yang dilaporkan," katanya.
Aspiyah mengatakan cetak baru KTP elektronik yang bermasalah menjadi dispensasi khusus. Kalau cetak lagi karena hilang, maka harus dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan datang ke kecamatan atau Disdukcapil nanti dicetakan.
"Tapi kalau ada perubahan data dari elemen data KTP, misal alamat berubah, golongan darah diketahui, maka bawa KTP elektronik lama dan data dukung lainnya, nanti dicetakan KTP elektronik baru," katanya.
Aspiyah mengatakan berdasarkan rapat koordinasi dengan KPU Kulon Progo, bahwa petugas pantarlih dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk ke kecamatan atau Disdukcapil.
"Namun masyarakat yang beralamat RT/RW 000 belum banyak yang mengganti KTP elektronik yang baru," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan pemilih yang beralamat di RT/RW 000 itu merupakan data langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemungkinan ada penyesuaian pedukuhan di Kulon Progo. Kami tidak tahu persis, tapi data riilnya yang didapat KPU Kulon Progo dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah RT/RW 000," kata Ibah Muthiah.
Dia mengatakan secara Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih yang beralamat di RT 000 itu benar. Artinya, nama ada, NIK ada, hanya saja alamatnya RT 000. pemilih yang beralamat di RT 000 tetap masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa melakukan pencoretan data pemilih beralamat RT 000 karena faktanya temukan pemilih dan NIK di lapangan. Yang berhak mencoret adalah Disdukcapil karena data dari sana," katanya.