PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan sejumlah permasalahan pembebasan 81 bidang tanah Tol Pekanbaru-Padang khususnya seksi Padang-Sicincin sepanjang 36,15 kilometer.
"Dari 81 bidang tanah itu masalahnya macam-macam," kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Padang dilansir ANTARA, Senin, 22 Mei.
Hal tersebut disampaikan Audy usai meninjau langsung proses pembangunan Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin bersama pihak PT Hutama Karya.
Secara rinci, Wagub menjelaskan masalah tanah tersebut mulai dari masih dalam proses verifikasi, penilaian ulang, berkas belum lengkap, berkas belum ada, proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan sedang berperkara (menunggu berkekuatan hukum tetap).
Masalah selanjutnya, orang yang mengaku sebagai pemilik tanah saling menggugat ke pengadilan, belum ada berita acara konsinyasi, sudah ada penilaian ulang, namun masih tahap musyawarah hingga masalah lainnya.
Secara umum, kata Audy, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak bisa menyelesaikan masalah pembebasan lahan secara langsung. Sebab, BPN Sumbar merupakan leading sector.
Untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan di seksi Padang-Sicincin tersebut, Sumbar telah membentuk tim percepatan yang saling berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pengerjaan tol tersebut segera rampung.
BACA JUGA:
Wagub mengatakan pada awal pembangunan tol tersebut, bisa dikatakan prosesnya tergolong lambat. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumbar mencatat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut baru sekitar 22 persen.
"Jadi sekarang ini kenaikannya sudah 73 persen," kata dia.
Sementara itu, Project Director PT Hutama Karya Persero Sri Hastuti Hardiningsih mengatakan pengerjaan tol seksi Padang-Sicincin merupakan tahap kedua.
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera tersebut sempat terhenti di tahap pertama dikarenakan pembebasan lahan yang belum selesai.