Temukan 2 Kasus Obat Timbulkan Efek Halusinogen di Jayapura, BBPOM Minta Warga Ikut Pantau
Ilustrasi penelitian yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Pixabay)

Bagikan:

PAPUA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan peredaran obat ilegal atau tidak memiliki izin edar kepada pihak yang berwenang di Papua.

Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait mengatakan, peredaran obat ilegal sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan penggunanya. Pihaknya meyakini masih banyak oknum yang menjual obat tersebut sehingga diharapkan kerja sama dari masyarakat dalam pengawasan peredaran obat tersebut

“Untuk itu kami akan terus melakukan pengawasan peredaran obat-obat ilegal di Papua,” katanya di Jayapura, Papua, Minggu 21 Mei, disitat Antara.

Menurut Mojaza, pemberantasan obat ilegal itu merupakan bagian dari upaya BBPOM Jayapura dalam melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat tersebut.

“Hingga Mei 2023 kami berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat ilegal, yakni jenis psikotropika dan koplo,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kini kasus tersebut telah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti di mana ini merupakan hasil kerja sama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Papua.

Penggunaan obat yang tidak sesuai peruntukannya sangat berbahaya, baik bagi penggunanya ataupun warga secara luas.

“Untuk itu kami meminta bantuan masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal di tanah Papua,” tuturnya.

Dia menambahkan, jika disalahgunakan maka obat itu mengakibatkan ketergantungan, apalagi dalam dosis yang tinggi maka akan merusak ginjal, dan bahkan dapat menyebabkan kematian.

“Selain itu, terjadi efek halusinogen yang ditimbulkan obat psikotropika dapat menyebabkan perubahan perilaku pengguna,” pungkasnya.