MAKASSAR - Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr Kusdiantoro mengatakan, 50 persen sampah plastik yang berasal dari darat masuk ke laut.
"Mencermati kondisi ini, maka perlu penanganan sampah plastik bukan hanya di laut tetapi juga di hilirnya atau di darat," kata Kusdiantoro pada Seminar Produk Berkelanjutan Pengolahan Sampah dan Dampaknya pada Keragaman Hayati Indonesia dikutip ANTARA, Sabtu, 20 Mei.
Dia mengatakan, ancaman sampah plastik di laut sangat membahayakan, karena dapat menutupi kawasan wisata dan mempengaruhi lingkungan kehidupan di bawah laut.
Termasuk mengancam adanya kandungan nano atau mikroplastik pada ikan dapat mengganggu kesehatan manusia.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, lanjut dia, KKP memiliki 5 program prioritas, di antaranya memperluas kawasan konservasi penangkapan ikan laut terukur berbasis kota dan pengembangan budi daya pesisir.
Penanganan persoalan sampah tersebut, lanjut dia, khususnya regulasi penanganan sampah plastik mengacu pada Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara strateginya melalui pengamanan dan pengawasan, dan mitigasi melalui generasi muda dan ibu-ibu dalam mengampanyekan pentingnya penyelamatan lingkungan.
BACA JUGA:
"Mengampanyekan agar tidak membuang sampah plastik di darat, karena sebagian akhirnya lari ke laut," katanya.
Karena itu, Kusdiantoro mengimbau agar semua pihak dapat membangun strategi meningkatkan kesadaran masyarakat, menghentikan sampah masuk ke laut, membersihkan sampah di laut, melakukan pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum.