Bagikan:

KENDARI - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan seorang Ketua DPD Gerindra Andi Ady Aksar (AAA) sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kaporlesta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan penetapan tersangka AAA berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," kata Fitrayadi dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.

Ketua DPD Gerindra Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

"Penggelapan dalam jabatan di salah satu persero yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT KKP," ungkap Fitrayadi.

Kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada AAA pada Sabtu (13/5). Namun AAA tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra.

"Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA)," sebutnya.

Tersangka AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.