Bagikan:

BENGKULU - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap S pembeli pupuk diduga palsu sebanyak 20 ton yang disita beberapa hari lalu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah hasil laboratorium dari dua jenis pupuk yaitu pupuk NPK Jenjang Mas dan Pupuk NPK Posnka yang diduga palsu tersebut keluar.

"Kami akan memeriksa S warga Kecamatan Sungai Serut yang pembeli pupuk palsu tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara," kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Haerudin dilansir ANTARA, Senin, 15 Mei.

Pupuk palsu tersebut akan disalurkan di wilayah Provinsi Bengkulu melalui pekerja di daerah yang dimiliki oleh S.

Berdasarkan keterangan S, dirinya telah dua kali membeli pupuk untuk dijual kembali di seluruh wilayah Bengkulu.

Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita 20 ton pupuk yang diduga pupuk palsu saat dibawa dengan menggunakan truk kontainer

Sebanyak 20 ton tersebut terdiri dari 10 ton pupuk NPK Jenjang Mas dan 10 ton pupuk NPK Posnka.

Setiap karung berisikan pupuk dengan dengan berat bersih 50 kilogram (Kg) setiap karungnya.

Penyitaan tersebut karena telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf A junto pasal 62 ayat (1) undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 122 undang undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan adanya informasi masyarakat, terkait maraknya penyebaran pupuk palsu di Bengkulu.

Saat ini 20 ton tersebut masih disita dan dititipkan sementara di gudang Divre Bulog Bengkulu.