Setengah Kg Emas Palsu Disita dari Toko di Bengkulu, Pemilik Ditangkap Polisi
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedy Setyo Yudho Pranoto didampingi Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari dalam ekspose kasus penjualan emas palsu. (ANTARA/Carminanda).

Bagikan:

BENGKULU - Polda Bengkulu menyita setengah kilogram emas palsu dari toko Permata Dury, Bengkulu. Pemilik toko berinisial IM (57) ditangkap.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara menyepuh perak dengan emas. Emas palsu ini dijual ke masyarakat dengan harga emas asli.

Menurut Setyo, salah satu alasan pelaku nekat menjual emas palsu tersebut karena ingin meraup untung, mengingat saat ini harga jual emas sedang naik.

"Pelaku ini sudah kami tetapkan tersangka, jadi modusnya dia ini menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat," kata Dedy dikutip Antara, Kamis, 13 Agustus.

Di toko emas milik tersangka, polisi menyita barang bukti emas palsu seberat setengah kilogram dalam bentuk perhiasan berbagai jenis yang siap untuk dijual.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari menambahkan, pengungkapan kasus penjualan emas palsu ini bermula dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Dalam laporan, kata Novi, pelapor mengaku merasa curiga dengan perhiasan emas yang baru dibelinya dari toko milik tersangka, karena ada perbedaan pada bentuk emas yang dibeli.

Pelapor kemudian memeriksa perhiasan emas yang dibelinya tersebut dan diketahui bahwa ternyata perhiasan emas itu palsu.

"Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh," kata Novi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.