Setelah Gaji ASN Tersendat, Kini 3 RS Daerah Terdampak karena Bupati Jember Belum Revisi Perbup APBD
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JEMBER - Sebanyak tiga rumah sakit daerah di Kabupaten Jember, yakni RSD dr Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat ,terdampak akibat tidak adanya Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun Angaran 2021.

Direktur RSD dr Soebandi Jember dr Hendro Soelistijono mengatakan rumah sakit ada keunikan fleksibilitas keuangan yang berbeda dengan peraturan presiden yang mengatur itu.

"Selama belum ada surat keputusan bupati untuk pengguna anggaran, maka kami tidak bisa menggunakan anggaran, namun ada hal-hal yang tidak bisa kami tunda yang nantinya bisa berdampak pada pelayanan, harus dibayar," katanya dikutip Antara, Rabu, 20 Januari.

Bupati Jember Faida sudah mengajukan Perbup APBD 2021 kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada awal Januari 2021, namun ditolak  karena anggarannya hampir sama dengan perda. Pemkab Jember kemudian diminta melakukan revisi dengan anggaran wajib, rutin dan mengikat, namun revisi itu belum dilakukan oleh Bupati Jember Faida.

Menurut Hendro, beberapa hal yang tidak bisa ditunda itu, antara lain pembayaran rekening listrik, telepon, air dan operasional kebutuhan obat, sehingga pihaknya menggunakan surat keputusan (SK) direktur RSD dr Soebandi untuk menggunakan anggaran rumah sakit.

"Kami sudah telepon Badan Pemeriksa Keuangan terkait hal itu. Intinya tidak boleh menggunakan uang rumah sakit tanpa ada SK pengguna anggaran, tapi karena mendesak, ya dipersilakan," tuturnya.

Hendro menjelaskan status tiga rumah sakit daerah di Jember adalah badan layanan umum (BLU), sehingga pendapatan rumah sakit hanya "mampir" di penganggaran APBD, sebelum digunakan lagi oleh rumah sakit tersebut.

"Sejauh ini pelayanan tidak terganggu, namun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilampaui untuk menggunakan anggaran itu, seperti pemeliharaan gedung bocor sementara kami tunda karena saya menganggap itu bukan mendesak," katanya.

Hendro memperkirakan kebutuhan operasional RSD dr Soebandi aman hingga akhir Januari 2021 karena pihaknya punya formularium dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak saja dalam menggunakan anggaran sebelum ditetapkan Perbup atau Perda APBD Jember Tahun 2021.

Hal senada juga disampaikan Direktur RSD Kalisat drg Kunin Nasihah yang mengatakan pihaknya masih menunggu SK pengguna anggaran dari Perbup atau Perda APBD Jember Tahun Anggaran 2021, namun untuk kebutuhan rutin dan mengikat terpaksa harus menggunakan SK direktur.

"SK Direktur itu untuk mencairkan anggaran dalam membayar kebutuhan rutin, seperti tagihan air, listrik dan telepon sambil menunggu SK pengguna anggaran turun," tuturnya.

Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga, lanjut dia, manajemen RSD Kalisat akan mengatur penundaan pembayaran sehingga pekerjaan tersebut tetap bisa dilakukan.

"Kami mengeluarkan anggaran untuk hal-hal yang krusial yang akan berdampak pada pelayanan rumah sakit, namun diharapkan Perbup APBD 2021 bisa segera ditetapkan," kata Kunin.

Ketiadaan APBD 2021 di Jember tidak berdampak pada penghentian layanan kesehatan di rumah sakit daerah, namun biaya operasional untuk rumah sakit menjadi tersendat.