Bagikan:

KARAWANG - Dua aparatur sipil negara yang menjabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, mengajukan pensiun dini karena akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

"Kami sedang memproses SK pemberhentian PNS yang maju sebagai bacaleg," kata Kabid Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi, Antara, Minggu, 14 Mei.

Dua ASN yang menjabat kepala dinas ini masing-masing adalah Dedi Achdiat (Kepala Dinas PUPR Karawang) dan Asep Junaedi (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang).

Ia mengatakan bahwa ASN yang maju sebagai bacaleg dan telah mengajukan pengunduran diri itu ialah ASN eselon IV A. Diperkirakan SK pemberhentian mereka akan keluar pada tanggal 1 Juli 2023.

Selain dua kepala dinas itu, ada juga satu ASN eselon IV A lainnya di lingkungan Pemkab Karawang yang maju sebagai bacaleg pada Pemilu 2024.

ASN ini ialah Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang.

Nandang maju sebagai bacaleg pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra.

Sementara itu, Dedi Achdiat melalui PPP dan Asep Junaedi maju bacaleg melalui Partai NasDem.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang siap menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat terkait dengan bakal calon anggota legislatif yang berstatus TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa.

"Pada tahapan pendaftaran bacaleg, kami siap menerima masukan/tanggapan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti," kata Komisi Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyoroti kemungkinan adanya bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa serta profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.