Bagikan:

TERNATE - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara (Malut), Iskandar Idrus, mengundurkan diri dari jabatannya usai namanya dicoret dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR daerah pemilihan Malut.

"Sikap saya secara pribadi menyatakan mundur dari Ketua DPW PAN Malut dan sikap ini sudah saya sampaikan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan mundur yang sudah saya serahkan langsung ke Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan pada Minggu (30/4) siang pukul 14.00 WIB di Komplek Widya Candra, Jakarta," katanya dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPW PAN Malut di Ternate, dilansir ANTARA, Senin, 1 Mei.

Pengunduran diri itu secara resmi diajukan Iskandar Idrus ke Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan berupa surat pengunduran diri bertanda tangan yang dibubuhi matera.

Ada dua alasan yang membuatnya memilih undur diri, yakni pertama, tidak diakomodasi oleh Ketum Zulkifli Hasan dalam daftar bacaleg DPR di Pemilu 2024 dari tiga nama yang diakomodasi, yakni mantan anggota DPD dua periode, Abdurahman Lahabato, mantan Bupati Kabupaten Halmahera Utara dua periode dan Nita Budi Susanti, istri (alm) Sultan Ternate ke - 48 Mudaffar Sjah.

Alasan kedua, yakni nama Nita Budi Susanti yang diakomodasi dalam daftar bacaleg DPR.

Menurut Iskandar, masuknya Nita Budi Susanti dikhawatirkan terjadi instabilitas politik, khususnya di Kota Ternate berkaitan sering terjadinya pro dan kontra Nita Budi Susanti di internal Kesultanan Ternate.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau misalkan Nita Budi Susanti tetap hadir ke sini, bisa saja mengganggu stabilitas politik di kota Ternate," katanya.

Karenanya Iskandar tidak mau melibatkan diri dalam konflik yang ada di Kesultanan. Jadi lebih baik memilih mundur ketimbang tetap menjabat ketua DPW PAN Malut.

Dia menjelaskan, setahun yang lalu dirinya dijanjikan untuk maju dan ada dalam komposisi bacaleg, namun nyatanya tidak, padahal sudah hampir setahun intensif melakukan konsolidasi lewat di media massa maupun medsos, namun tiba-tiba disampaikan bahwa dirinya tidak masuk sebagai kompetitor bacaleg DPR.

"Menurut hemat saya keputusan DPP bertentangan dengan yang disampaikan satu tahun yang lalu. Khususnya saya secara pribadi yang sudah diminta bergerak dengan cara konsolidasi hingga ke akar rumput, kemudian tiba-tiba dibatalkan secara sepihak, jadi saya meyakini keputusan ini kiranya bertentangan dengan prinsip - prinsip saya, sehingga saya memutuskan mundur," katanya.

DPP PAN, kata dia, malah memintanya untuk kembali ikut calon DPRD tingkat provinsi. Padahal, menurut Iskandar, dua kali menjadi anggota DPR Malut sudah cukup untuk menjaga regenerasi politik agar tetap tumbuh.

"Mungkin di sisa waktu ini saya berkontemplasi menghabiskan waktu dulu bersama keluarga dan juga saya akan fokus untuk kerja sebagai anggota DPRD Provinsi Malut," kata Iskandar Idrus.

Sementara itu guna mengisi kekosongan jabatan ketua DPW PAN Malut, Sekretaris DPW PAN Malut, Zamrud Wahab diposisikan sebagai pelaksana sementara sambil menunggu penunjukan Plt DPW PAN Malut dari DPP PAN.