Bagikan:

JAKARTA - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan dua orang pria yang merupakan pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan.

"Dua pelaku berinisial KH (36) dan MR (58). Warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Kapolres Bintan menerangkan kejadian berawal pada Jumat (12/5), telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya.

Selanjutnya api yang membakar hutan dan lahan ini berhasil dipadamkan oleh personil gabungan Polsek Gunung Kijang, Sat Samapta Polres Bintan dan dibantu masyarakat setempat.

"Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya," ujarnya.

Setelah diselidiki, kata kapolres, ternyata lahan itu merupakan milik pelaku KH yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nanas.

Dalam aksinya, KH dibantu seorang pelaku lainnya MR dengan upah sebesar Rp2 juta. Keduanya membuka lahas seluas satu hektar dengan cara menebas, membersihkan hingga membakarnya.

"Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektar, beruntung api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan petugas gabungan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Kapolres Bintan.

Lanjutnya menyampaikan saat ini kedua pelaku KH dan MR sudah ditahan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.