Bagikan:

BINTAN - Lahan seluas sekitar satu hektare di Perumahan Villa Indah, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), ludes terbakar.

"Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Timur Nurwendi dilansir ANTARA, Kamis, 11 Agustus.

Nurwrendi menyebut informasi kejadian diperoleh dari warga Sei Lekop, lalu diteruskan ke Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bintan Timur.

Setelahnya, tim satgas karhutla langsung menuju ke lokasi kejadian untuk memadamkan api dengan mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran.

"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.30 WIB," ucapnya.

Namun, pihaknya belum mengetahui sumber kebakaran tersebut, namun kemungkinan memang sengaja dibakar untuk membuka lahan di tengah musim panas.

Nurwendi mengimbau warga tidak membakar lahan dan hutan saat cuaca panas karena beresiko tinggi memicu kebakaran.

"Akan ada sanksi tegas bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan. Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," katanya menegaskan.