PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mengampanyekan Muhaimin Iskandar dan Partai Kebangkitan Bangsa.
"Bawaslu Babel telah mengirimkan surat teguran kepada oknum itu sekaligus mengirimkan rekomendasi kepada Kemendes PDTT terkait dugaan pelanggaran ini," kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar di Pangkalpinang dilansir ANTARA, Kamis, 11 Mei.
Osykar menjelaskan, hasil dari penelusuran informasi awal dan klarifikasi di lapangan para saksi, ditemukan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan.
Anggota TPP itu merupakan koordinator yang memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024.
"Oknum itu juga meminta TPD untuk merekrut sepuluh sukarelawan PKB dari desa. Berdasarkan keterangan para saksi, memang benar bukan hanya Muhaimin Iskandar, tetapi juga PKB," kata Osykar.
Bawaslu Babel juga sudah mengantongi semua bukti dan melakukan kajian bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes agar segera menindaklanjuti oknum tersebut.
BACA JUGA:
"Bukti lengkap ada di kami juga rekaman dan pengakuan dari para saksi juga oknum yang diadukan. Oleh karena itu kami minta ketegasan dari Kemendes PDTT dan kami akan kawal amanah ini," katanya.
Dia menegaskan TPP tidak boleh melakukan politik praktis, karena dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bab III F Angka 3, dalam menjalankan tugas dan fungsi terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan TPP.