Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap seorang buronan kasus tindak pidana korupsi dana desa yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah," kata Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.

Dia mengatakan buronan berinisial ES (49) yang ditangkap di Pulau Kalimantan itu merupakan mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"ES ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian sejak bulan Januari 2023 karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019," ujarnya.

Dia mengungkapkan saat menjadi DPO, akhirnya Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan yang bersangkutan.

"Setelah mengidentifikasi keberadaan DPO itu, tim kami melakukan penangkapan ES, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah," ujarnya.

Tersangka ES saat ini tengah dibawa oleh petugas kepolisian dari Kalimantan Tengah ke Lampung,dengan  menggunakan pesawat terbang.

"Setelah ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini tersangka dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan," ujar Johanes.