Bagikan:

JAKARTA - Sidang ikrar talak atas perceraian anggota DPD RI Tamsi Linrung dan Ine Ratu Fadilah terpaksa ditunda lantaran pihak Tamsil tidak hadir dalam persidangan. Hal ini pun membuat Ine Ratu Fadilah kecewa. Baginya pihak Tamsil sengaja tidak hadir, karena ingin mengulur waktu.

“Mantan suami saya itu jelas-jelas mengulur waktu,” kata ibu tiga orang anak ini tersedu kepada wartawan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei.

Ine menerangkan perihal fakta-fakta hukum terkait perkawinan poligami yang dilakukan Tamsil Linrung sebenarnya tidak sah secara hukum.

Hal itu didukung oleh Surat Pernyataan dari saksi ahli, Surat Pernyataan dari Kemenag RI, Kepala KUA Cilandak Jakarta Selatan dan berdasarkan ketentuan UU nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat (2) UU ini, maka wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

“Karena jelas fakta yang ada secara real dan tanggungjawabkan karena cacat moril, tidak bisa menggugat cerai pengadilan,” katanya.

Ia mengungkapkan akibat keputusan sistem yang tidak jelas dasar hukumnya, berdampak pada kehidupan anak-anaknya yang tidak dinafkahi Tamsil.

“Ini anak-anak saya tentunya menjadi korban, atas keputusan begitu memilikan. Beliau meninggalkan kami menelentarakan, menafkahkan juga tidak. Saya dipaksa secara sistem untuk menerima keputusan itu,” tutupnya.

Sebagai informasi, kisah rumah tangga itu bermula saat Tamsil Linrung menikah dengan Ine. Pernikahan itu baru dicatatkan di KUA Cilandak, Jaksel pada 2009.