Bagikan:

BANDA ACEH - Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam memberhentikan dengan tidak hormat dua personelnya yakni Brigpol FP dan Brigpol RS karena telah melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin.

"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi, hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam dikutip ANTARA, Senin, 8 Mei.

Pemberhentian terhadap Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi, sedangkan Brigpol RS terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres menyampaikan pemecatan itu sebagai dari realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu tidak disiplin maupun kode etik kepolisian.

Dia merasa berat dan sedih melakukan upacara pemberhentian itu karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

"Tetapi ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelum dipecat, Brigadir FP dan RS telah melalui serangkaian proses, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), dan sidang kode etik Polri.

Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kapolres menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta menghindari tutur sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

"Diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi teladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya apabila ada penyimpangan dan pelanggaran," kata AKBP Carlie.