MALUKU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sebanyak 810 nama pemilih ganda saat melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) demi data pemilih bersih.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair mengatakan, hasil analisis Bawaslu Maluku sejauh ini tercatat pemilih ganda dalam jumlah yang cukup besar.
"Ada sebanyak 810 nama pemilih ganda yang kami temukan. Dan ini jumlah yang cukup besar," kata Subair di Ambon, Senin 8 Mei, disitat Antara.
Menurutnya, dari temuan itu, KPU Maluku perlu memastikan dengan melakukan faktualisasi di lapangan. Jika memang benar, nama ganda yang bersangkutan harus dicoret dari DPS.
Subair pun mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU Maluku untuk mencermati temuan ini.
"Dan kami pun telah menyampaikan rekomendasi ke KPU Maluku terkait temuan ini. Kami minta untuk dicoret dari DPS," ungkapnya.
Baca juga:
Selain masalah nama ganda, lanjut Subair, Bawaslu pun menemukan adanya WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih.
"Ada sebanyak 554 orang pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar. Ini juga kami minta supaya dilihat oleh KPU," ujarnya
Kemudian, ditemukan juga sebanyak 827 oran pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPS serta dalam catatan hasil pengawasan terdapat pemilih yang sudah dicoklit dan ditempelkan stiker namun tidak terdaftar dalam DPS.
"Kami harap, rekomendasi yang telah kami sampaikan bisa diperbaiki segera oleh KPU sehingga data yang ada bisa valid," harap Subair.
Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sudah dilakukan KPU Provinsi Maluku sampai dengan penetapan rekapitulasi DPS.
Total DPS Provinsi Maluku sebanyak 1.352.673 orang pemilih dengan rincian 665.513 orang di antaranya laki-laki dan 687.160 jumlah pemilih perempuan.