Bawaslu Awasi Safari Politik Ganjar Pranowo di Jawa Timur
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (dok. Bawaslu-Bhakti Satrio)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya telah mengawasi safari politik yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo di beberapa daerah di Jawa Timur pada Sabtu 6 Mei dan Minggu 7 Mei.

"Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan (terhadap safari politik Ganjar). Pengawasan tetap jalan apakah kemudian yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Mei, disitat Antara.

Usai pengawasan terhadap bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) pada Pilpres 2024 itu dilakukan, lanjut dia, Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat.

Bagja menyampaikan pula safari politik tidak dapat dikategorikan pelanggaran pemilu selama kegiatan tersebut dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI.

Meskipun begitu, lanjut dia, safari politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu apabila dilakukan di luar jadwal kampanye dan terdapat ajakan untuk memilih calon tertentu.

"Ada unsur mengajak atau tidak? Mengajak pilih Ganjar tidak sebagai presiden? Kalau ada, itu pelanggaran," tuturnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.