Bagikan:

JAKARTA - Tekat dan semangat membara terus dipertontonkan bakal calon Presiden Indonesia dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo. Dia menegaskan, PDIP akan memenangi pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan umum anggota legislatif (pileg) hingga ke tingkat desa-desa se-Tanah Air.

Semangat itu dia sampaikan saat menghadiri konsolidasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu, 6 Mei.

"Kami bertekad memenangkan pemilu tahun depan, baik pileg maupun pilpres," ujar Ganjar ditemui usai menghadiri konsolidasi partai.

Setiap hal yang dibahas dalam konsolidasi tersebut, kata dia, bakal ditindaklanjuti dengan upaya mendetailkan strategi pemenangan oleh jajaran partai tingkat pusat.

Menurut dia, partai berlogo banteng bermoncong putih itu bertekad untuk meraup kemenangan hingga ke tingkat desa-desa se-Indonesia.

Ganjar yang saat ini masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu menyebut konsolidasi yang digelar di Jawa Timur ini bakal mengawali tahapan serupa di seluruh provinsi di Indonesia. Atmosfer kader partai di Jawa Timur, kata dia, diyakininya bisa menular ke wilayah lain.

"DPD lain sudah siap dan sudah menyampaikan kepada saya, seperti Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Jawa Barat. Rasa-rasanya dengan di Jawa Timur ini yang lain segera bergerak," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Ganjar mengapresiasi semangat yang ditunjukkan oleh para kader di Jatim dalam menyambut perhelatan pesta politik yang digelar tahun depan.

"Saya mengucapkan terima kasih ternyata konsolidasinya luar biasa, di luar yang saya duga. Ternyata antusias dari seluruh kepengurusan dahsyat," ujar dia.

Ia melanjutkan, "Mudah-mudahan ini konsolidasi kekuatan yang dimiliki untuk kami bisa mendapatkan hasil maksimal."

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.