JAKARTA - Artis Lucinta Luna jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan sedang ditahan di sel wanita. Sebelum menetapkan penahanan di sel wanita, polisi menemukan perbedaan keterangan jenis kelamin pada identitas Lucinta. Pada KTP-nya, Lucinta disebut sebagai perempuan, namun di paspornya dia disebut laki-laki.
Setelah ditelusuri, berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lucinta Luna merupakan wanita yang diakui negara. Putusan tersebut dikeluarkan pada Desember 2019 sekaligus perubahan nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.
"Sekarang status yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum dan sah dari pengadilan, dengan nama diganti dari MF menjadi AP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 13 Februari.
"Kemudian, poin ketiga meminta kepada Dinas Kependudukan untuk mengubah jenis kelamin termasuk akte kelahiran yang bersangkutan, status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan dan nama berubah dari MF menjadi AP," kata Yusri.
BACA JUGA:
Surat putusan itu pun merupakan hasil persidangan dari permohonan perubahan gender yang diajukan pada 26 November 2019 dan terdaftar dengan nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, dalam perisidangan, pemohon melampirkan sejumlah barang bukti pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, dan sertifikat operasi dari dokter di Thailand.
Selain itu, dalam perisidangan, pihak pemohon atau Lucinta Luna menghadirkan dua orang saksi yang merupakan kakak dan adik kandungnya. Mereka diminta untuk menjelakan jika pemohon sudah menjadi wanita sepenuhnya.
"Intinya adalah seorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merubah kelamin," papar Guntur.
Dengan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan perubahan gender yang dianjukan. Sehingga, sejak 20 Desember 2019, Lucinta Luna resmi sebagai perempuan.
"Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan. Beserta pergantian nama dari Muhammad Fatah, menjadi Ayluna putri," kata Guntur.
Sebelumnya, polisi kesulitan memutuskan penempatan sel tahanan bagi Lucinta Luna. Alasannya, selebgram itu memiliki dua bukti identitas yang berbeda.
Perbedaan ini terjadi karena paspor yang didapat penyidik memberikan keterangan Lucinta Luna sebagai laki-laki. Belakangan, paspor itu diketahui merupakan terbitan lama dan belum diubah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Lucinta Luna berurusan dengan polisi lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab, di dalam tasnya, polisi menemukan obat-obatan terlarang. Dari tes urine, Lucinta positif mengandung benzoat.
Dia ditangkap bersama tiga rekannya, H, D, dan N, Selasa, 11 Februari. Mereka terseret perkara itu karena sedang berada bersama Lucinta di salah satu unit Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan 2 butir Tramadol dan 7 butir Reklona, serta 3 butir ekstasi yang ditemukan pada tempat sampah unit apartemen tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami soal kepemilikian esktasi tersebut.