Oknum TNI yang Ditangkap BNN Atas 50 Kg di Tangerang Diamankan Saat Berkunjung ke Rumah Rekannya
Suasana di lokasi penangkapan oknum TNI ditangkap BNN/ Foto; Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG – Penangkapan oknum anggota TNI AD Kopda N yang dilakukan Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di kos-kosan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sempat disaksikan warga sekitar.

Salah satu warga yang tak ingin disebukan namanya menjelaskan bahwa sebelum penangkapan Kopda N, ia melihat 3 sampai 4 mobil ada di depan kost-kostan. Tak hanya itu, ada beberapa orang berpakaian preman di dalam mobil tersebut.

“Ada 3-4 mobil nunggu di depan sini (di depan gang). Terus dibawa ke dalam. Saya tidak mau ikut campur, itu saja yang dilihat,” kata saksi, warga sekitar.

Kost-kostan yang berdiri di perumahan mewah itu memang terlihat sepi, hanya sedikit orang yang terlihat melakukan aktivitas yang melintas di lokasi tersebut.

Penjaga kost-kostan yang juga tak mau disebutkan namanya juga mengatakan bahwa kasusnya sudah selesai.

“Udah selesai…udah selesai. Enggak ada lagi masalah,” kata penjaga kostan saat ditemui di lokasi, Rabu, 3 Mei.

Menurut saksi, yang tinggal di kost-kostan itu bukan oknum TNI AD, melainkan temannya.

“Tidak. TNI itu tidak ngekos di sini, temannya saja disini,” ucapnya.

Seorang oknum anggota TNI AD dan masyrakat sipil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten di Kos Soponasakti Islamic village, Jalan Islamic Raya Komplek Soponasakti, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang diterima Anggota TNI itu ditangkap bersama satu masyarakat sipil. Diketahui barang bukti yang diamankan 50 kilogram ganja.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia ditangkap pada Selasa, 2 Mei.

“Benar Mas, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan,” kata Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Mei.

Hamim juga mengatakan yang bersangkutan telah di bawa Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya), guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

“(Yang bersangkutan-red) dalam proses di Pomdam Jaya,” tutupnya