Bagikan:

JAKARTA - Sudah menjadi pemandangan yang biasa, di sejumlah kota besar seperti DKI Jakarta, warga yang memiliki mobil tidak memiliki garasi. Sehingga, banyak yang memarkirkan kendaraan roda empatnya itu di depan rumah yang merupakan jalan umum. Tentu akan mengganggu kenyamanan warga lainnya, terlebih jika ada keadaan darurat, seperti kebakaran misalnya. Hal tersebut akan menyulitkan kendaraan pemadam kebakaran masuk ke area dengan jalan yang sempit. Padahal di DKI Jakarta sudah ada Perda terkait kepemilikan kendaraan roda empat yang juga harus dibarengi dengan garasi. Lalu, siapa yang salah? Berikut ulasannya.