Bagikan:

JAMBI - Ditlantas Polda Jambi menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi tegas berupa tilang dan penahanan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase saat melintas di jalan nasional provinsi itu.

Dirlantas Polda Jambi Kombes mengatakan terdapat dua kriteria sanksi yang diberikan kepada angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase saat melintas di jalan nasional tersebut.

"Kami bersikap tegas dengan angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase," kata dia dilansir ANTARA, Jumat, 28 April.

Pertama jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton Polisi siap melakukan penilangan kendaraan di tempat.

Sedangkan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan kendaraan beserta dengan muatan batu bara.

Jika tonase mencapai 15,1 ton sekalipun maka pihaknya akan tetap melakukan penahanan sehingga memberikan efek jera bagi para sopir yang masih melanggar aturan muatan batu bara dengan melebihi tonase .

Ia menjelaskan angkutan batu bara yang melebihi tonase berisiko merusak jalan nasional yang mereka lintasi sehingga harus ditertibkan agar tidak terjadi kerusakan jalan dan membuat kemacetan di jalan nasional di Provinsi Jambi.

Dhafi juga menjelaskan kuota angkutan batu bara yang boleh melintas di jalan nasional Provinsi Jambi hanya sebanyak 4.000 angkutan per hari.

Sementara itu, operasional angkutan batu bara di jalan nasional di Jambi kembali dibuka pada 2 Mei 2023.

Seluruh angkutan batu bara diimbau untuk mengikuti aturan jam operasional jika sudah beroperasi kembali.