Mahasiswa Unhas Korban Gempa Dibebaskan Sementara dari UKT, ini Syaratnya
SAR Unhas tengah berkoordinasi sebelum melakukan pencaharian korban gempa di Sulawesi Barat (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang terdampak bencana gempa di bumi di Sulawesi Barat (Sulbar) akan dibebaskan sementara dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas, Ishaq Rahman AMIPR dilansir Antara, Selasa, 19 Januari menjelaskan, bantuan ini berlaku untuk mahasiswa pada jenjang program sarjana, profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, dan fisioterapi.

Salah satu pertimbangan kebijakan ini yaitu kejadian bencana yang menyebabkan turunnya kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai studi mahasiswa. 

Untuk memperoleh pembebasan sementara pembayaran UKT, mahasiswa di berbagai jenjang program dalam keputusan ini, diminta membuat surat permohonan yang ditujukan kepada rektor dan dekan fakultas.

Mahasiswa diminta untuk menyertakan dua dokumen. Pertama, Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa benar mahasiswa yang bersangkutan terdampak langsung dari bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat.

Kedua, Surat Pernyataan dari orang tua atau pihak lain yang membiayai bahwa benar akibat bencana alam ini menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.

Selain kedua dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto rumah sebelum bencana (jika ada) dan foto rumah setelah bencana.

Sementara itu, mahasiswa yang mengajukan pembebasan sementara pembayaran UKT diminta untuk mengakses laman https://regmhs.unhas.ac.id untuk memproses pengajuan secara daring. Pengajuan dapat dilakukan sebelum tanggal 28 Januari 2021.

Selanjutnya, tim terpadu bidang keuangan akan melakukan verifikasi atas permohonan mahasiswa dan memberikan rekomendasi apakah menerima atau menolak.

Pembebasan sementara pembayaran UKT kepada mahasiswa yang disetujui akan disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa pembayaran UKT berakhir.

Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku untuk semester akhir tahun akademik 2020/2021.

Masa pembayaran UKT untuk semester ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Februari 2021.