JAKARTA - Tim atase imigrasi Kedutaan Besar RI di Beijing menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang ditahan di kompleks penjara Kota Chengdu, Sichuan, China.
Kedatangan tim ke wilayah baratdaya daratan China tersebut dilakukan pada Senin (24/4) saat kantor KBRI Beijing tutup cuti bersama untuk hari raya Idulfitri 1444 H.
"Kedatangan kami ke Chengdu untuk mempercepat proses deportasi beberapa WNI karena berbagai alasan," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing Raden Fitri Saptaji dilansir ANTARA, Rabu, 26 April.
Beberapa WNI yang mendapatkan SPLP sebagai dokumen sementara untuk perjalanan pulang ke Indonesia itu ditahan karena melanggar batas waktu izin tinggal sehingga visanya sudah tidak berlaku lagi.
"Selain itu beberapa di antaranya juga ada yang paspornya hilang sehingga harus ada yang dibuatkan SPLP," kata Fitri.
BACA JUGA:
Tim atase imigrasi KBRI Beijing mengingatkan beberapa WNI agar mematuhi peraturan yang berlaku di China agar terhindar dari tindak pelanggaran hukum.
Tim tersebut juga bertemu pihak Kepolisian Chengdu untuk berkoordinasi terkait kerja sama penanganan WNI bermasalah, khususnya di ibu kota Provinsi Sichuan itu.
Kedatangan tim tersebut juga atas koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk mempermudah proses pemulangan WNI bermasalah.