Bagikan:

BARITO UTARA - Tim Polres Barito Utara menangkap pria berinisial F yang menganiaya seorang ibu rumah tanggal berinisial R (24) dan anak balita berinisial A (2).

Penganiayaan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Muara Teweh, Barito Utara, Minggu, 23 April. Pelaku yang ditangkap langsung dibawa ke Polres Barito Utara (Bariut).

“Motifnya pelaku marah karena tidak dipinjami motor oleh korban. Pelaku waktu itu mau mengantar istrinya le Murung Raya karena motornya rusak," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara Ipda Suryadinata, Selasa, 25 April.

Tersangka disangkakan Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan pasal 80 ayat (2) jo 76c UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.