Bagikan:

SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya lock down mulai hari ini hingga 22 Januari. Lock down diterapkan menyusul adanya sebelas pegawai yang positif COVID-19 usai dilakukan uji usap massal.

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan hasil tes swab/usap pada 13 Januari diketahui ada sebelas pegawai yang positif terpapar COVID-19. 

"Sebelas orang yang positif terpapar dan terbanyak adalah dari kalangan panitera pengganti," katanya dikutip Antara, Senin, 18 Januari.

Akumulasi jumlah pegawai PN Surabaya yang terpapar virus saat ini berjumlah 15 orang termasuk empat orang yang sudah dirawat sebagai pasien COVID-19 sebelum dilakukan uji usap.

"Atas dasar kondisi tersebut maka Kepala PN Surabaya, Bapak Joni melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jatim dan mendapatkan arahan untuk melakukan lock down di PN Surabaya mulai hari ini sampai 22 Januari," ujar Martin.

Menurutunya, keselamatan ASN PN Surabaya maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya menjadi pertimbangan utama dalam lock down ke-3 ini.

"Diharapkan dengan adanya lock down ini, maka PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya," sambung Martin.

Hal ini menjadi penting karena sebelum COVID-19 maupun setelahnya, intensitas kunjungan publik ke PN Surabaya sangat tinggi, sehingga kerumunan massa pada jam pelayanan sangat potensi sebagai pusat penyebaran virus.

"Apalagi pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga Kepala Pengadilan Negeri Surabaya merasa penting dihentikan pelayanan publik untuk sementara waktu," kata Martin.