Bagikan:

JAKARTA- Seluruh ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, disemprot disinfektan pada Sabtu, setelah belasan pegawai dan mahasiswa yang magang di pengadilan dikonfirmasi terserang COVID-19.

"Hari ini kami lakukan sterilisasi dengan menyemprot seluruh ruangan di PN Jember untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Wakil Kepala Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Jember Gigih Priambodo.

"Lima personel PMI Jember melakukan penyemprotan di pengadilan dengan membawa dua jenis, yakni cairan disinfektan sebanyak 300 liter dan eco enzyme sebanyak 28 liter," ia menambahkan.

Menurut dia, disinfeksi dilakukan mulai dari halaman kantor pengadilan hingga seluruh ruangan pengadilan.

"Selain ruang staf dan ruang pelayanan, penyemprotan juga dilakukan di ruang persidangan meskipun saat ini pengadilan memberlakukan sidang secara daring sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Kepala Subbagian Umum dan Keuangan PN Jember Rini Widiastuti mengatakan bahwa penyemprotan disinfektan dilakukan pada hari libur agar sterilisasi bisa dilakukan di seluruh ruangan pengadilan.

Juru bicara Humas PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan bahwa 16 orang yang terdiri atas pegawai pengadilan dan mahasiswa yang sedang magang di pengadilan dikonfirmasi positif COVID-19.

"Awalnya tiga orang yang positif, kemudian kami lakukan tes cepat antigen secara massal terhadap karyawan, hakim, panitera, termasuk siswa dan mahasiswa magang, serta ada yang tes cepat mandiri, yang hasilnya sebanyak 16 pegawai dan mahasiswa magang positif COVID-19," katanya.

Ia mengatakan bahwa sembilan orang yang terserang COVID-19 saat ini sudah sembuh dan tujuh orang lainnya masih menjalani isolasi mandiri di rumah.

Menurut dia, pengadilan tetap menyediakan pelayanan bagi masyarakat tetapi membatasi waktu pelayanan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.