JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membentuk panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kabul, Afghanistan dan Pyongyang, Korea Utara, karena alasan mempertimbangkan keamanan.
"Jadi, kantor perwakilan Indonesia (di luar negeri) itu ada 130 kantor, baik itu bentuknya KBRI, KJRI. Namun, karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut, maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN. Ada dua kantor perwakilan tidak dibentuk PPLN, yang pertama itu di Afganistan dan kemudian yang kedua di Korea Utara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilansir ANTARA, Selasa, 18 April.
Sementara itu, anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan meskipun PPLN tidak dibentuk di dua negara tersebut karena mengikuti pula kebijakan politik luar negeri yang ada, pemutakhiran data pemilih di sana sekaligus pelayanan untuk pemilih akan dibantu oleh PPLN terdekat dari dua negara tersebut.
"Jadi gini, ketika kami memutakhirkan data pemilih, kami harus kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri di luar negeri itu dengan kantor perwakilan. Karena tidak ada (PPLN), tidak bisa kami langsung, tapi akan diwakili oleh PPLN terdekat dari situ," papar Betty.
Dia pun menyampaikan PPLN terdekat dari dua negara tersebut dapat melakukan sejumlah cara untuk memperoleh data pemilih, yakni melalui panggilan video.
BACA JUGA:
"Metode PPLN bisa beberapa cara, seperti tatap muka. Karena tidak memungkinkan face to face (tatap muka) bisa juga video call (panggilan video) atau bisa lewat konfirmasi lewat telepon untuk pendataan dengan pencocokan data pemilih," ujar dia.
Sebelumnya, KPU menetapkan total pemilih yang masuk ke daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.
Sebanyak 205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040 dan pemilih perempuan sebanyak 103.006.478. Kemudian, sebanyak 204.278.781 orang di antaranya merupakan pemilih di dalam negeri dan 1.574.737 merupakan pemilih di luar negeri.
Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.