JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam pecahan rupiah hingga logam mulia saat menggeledah empat lokasi terkait kasus suap terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 17 April.
"Dari proses penggeledahan, ditemukan, dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito, dan logam mulia yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 18 April.
Keempat tempat yang digeledah adalah Kantor Balai Teknik Perkerataapian Jawa Tengah dan tiga kantor pihak swasta, yaitu PT Istana Putra Abadi; PT Rinenggo Ria Raya; dan PT Prawira Puriprima. "Diperkirakan (temuan, red) mencapai puluhan miliar," tegas Ali.
Selanjutnya, komisi antirasuah akan melakukan analisis dan penyitaan. Ali juga bilang pihak terkait sebagai saksi juga akan dimintai keterangan terkait temuan ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022.
Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
BACA JUGA:
Penetapan tersangka ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT). Dari kegiatan tersebut, ditemukan bukti berupa uang sejumlah Rp2,823 miliar, yang terdiri uang tunai Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta serta saldo rekening bank Rp150 juta.