KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Berkarya, Sidang Perdana 4 Mei
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan semua persiapan dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Semua persiapan sudah kami lakukan," ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin 17 April, disitat Antara.

Dengan persiapan yang telah dilakukan itu, KPU optimistis gugatan yang diajukan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurut Kuasa Hukum KPU Heru Widodo, KPU optimistis gugatan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakpus karena gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.

Sementara itu, kewenangan untuk mengadili persoalan tersebut ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pada peradilan umum.

"Kami akan menyampaikan (dalam persidangan mendatang) bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," ujar Heru.

Sebelumnya pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Kemudian, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Pada hari ini, majelis hakim PN Jakpus menunda sidang perdana terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU.

"(Ditunda menjadi) Kamis 4 Mei pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang Sucipto di PN Jakpus, Jakarta, Senin.

Bambang mengatakan Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat belum melengkapi dokumen kedudukan hukum.

Ia menyampaikan, Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, KPU belum membawa salinan Keputusan Presiden terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.