Polisi Sebut Artis HF Berikan Modal Uang Beli Narkoba untuk Pesta Sabu di Apartemen
HF, artis tersangka narkoba di Polres Jakarta Barat/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Artis dan pemain sinetron Cinta Misteri berinisial HF (28) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat bersama 6 rekannya berinisial MR, K, AIF, GR, RD dan W. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, total tersangka ada 7 orang pelaku. Mereka positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kombes Syahduddi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru. Tim opsnal reserse narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.

Pada jumat 14 April sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua pelaku MR dan K di salah satu kost di Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Disita 1 barbuk berupa 1 set alat hisap sabu beserta 1 cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K alias ICA. Jadi narkoba sabu ini milik K," kata Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Senin, 17 April.

Lebih lanjut, MR diketahui memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF untuk mengadakan pesta narkoba di salah atau Apartemen bersama lima orang lainnya.

"Dari hasil keterangan MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama HR, yang saat ini berstatus DPO. Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarka Selatan untuk mengamankan HF, GA, dan RD," ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, tidak di temukan barbuk narkotika apapun. Namun ketika kita test urun, semuanya positif menggunakan narkoba.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi kepada HF, dan melakukan pengembangan ke Apartemen wilayah Permata Hijau Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AIF dan W.

"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat narkotika jenis ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.