JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut 'Pak Ogah' tak bisa menolak penerapan kebijakan penutupan U-turn atau putaran balik yang dianggap tak efektif karena menyebabkan kemacetan. Sebab, mereka dianggap tak memiliki hak perihal tersebut.
"Kalau pak ogah itu dia punya hak apa di situ," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 17 April.
Menurut Karyoto, 'Pak Ogah' tidak memiliki hak karena hanya mementingkan dirinya sendiri. Artinya, mereka menjadikan U-turn sebagai tempat mencari uang.
Semen kebijakan penutupan U-turn untuk kepentingan bersama. Sebab, dampak kemacetan dirasakan oleh masyarakat.
"Hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat. Kalau pak ogak gak punya hak, dia hanya untuk mencari untuk kehidupan diri sendiri," ungkap Karyoto,
"Sebenarnya itu bukan profesi mohon maaf, yang tadinya sukarelawan pembantu lantas. Kalau dia tifak sukarela minta ongkos berarti kan tidak membantu," sambungnya.
BACA JUGA:
Kendati demikian, belum ada rencana untuk membina para Pak Ogah tersebut. Justru kapolda bakal meminta mereka untuk mencari perkerjaan lain.
"Kalau dibina paling kita arahan untuk mencari pekerjaan yang lain. Kita sama-sama pemakai jalan raya, ketika belok ada duitnya set, langsung ambil. Tentunya akan kita evaluasi yang penting bukan itunya," ucapnya.
Saat ini kebijakan menutup U-turn dianggap solusi yang paling tepat untuk mengurai kemacetan. Tapi, proses evaluasi tetap akan dilakukan.
"Tingkat kepadatan arus yang melewati situ, kalau disitu ada gara gara U-turn mengekor sampai 1 kilometer; kita harus evaluasi. Apakah dipanjangakan U-turn nya atau apalah itu dibuka dan diatur," kata Karyoto.