Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan suap pengadaan CCTV dan jasa internet Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Penyebabnya, proses tersebut sudah menggunakan sistem e-katalog yang harusnya bisa mencegah praktik lancung terjadi.

"Sudah menggunakan e-katalog, asumsinya barang harganya sudah pasti. Tapi kok kemudian masih banyak suap," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April dini hari.

Dalam konstruksi perkara suap ini, KPK mengungkap terjadi pengondisian PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebagai salah satu pemenang proyek Bandung Smart City meski pengadaan sudah melalui proses e-katalog. Dari proses inilah suap terhadap Yana dan tersangka lainnya terjadi.

Ghufron bilang nantinya mereka akan mendalami bagaimana pengondisian itu terjadi. Termasuk ada tidaknya penggelembungan atau mark-up dari proses pengadaan barang dan jasa.

"Tentu kan bisa dibayangkan dari (proyek, red) Rp2,5 miliar, Rp924 juta kembali. Berarti kan seperti yang Rp1,5 miliar itu terbelanjakan dalam baik kualitas maupun kuantitas yang tidak memadai atau sebaliknya, memadai tapi dimark-up," tegasnya.

"Itu semua masih kemungkinan yang akan kami dalami," sambung Ghufron.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 14 April. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.

Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.

Keenamnya akan ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan KPK Cabang gfedung Merah Putih KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal, sementara sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar RpRp924,6 juta. Duit tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, mata uang Yen, dan Bath serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat.