Polemik Pintu Kereta Stasiun Pondok Jati, PT KAI dan Pemprov DKI Harus Kolaborasi, Jangan Ada Ego Sektoral
Situasi di perlintasan kereta api Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan pembuatan jalan layang atau terowongan di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menjadi tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta dan PT KAI. Kedua instansi itu harus berkolaborasi.

"Kalau jembatan layang atau undrepass terowongan itu kerjasama Pemprov DKI dengan KAI. Seperti terowongan di perlintasan Senen. Yang harus di dorong itu Pemprov untuk membuat jembatan lintasan seperti di Cipinang, pondok kopi dan di Senen serta beberapa tempat lain," kata Trubus saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 14 April.

Trubus menyebutkan, pada kasus perlintasan KA Pondok Jati memang harus dibuat jembatan penyeberangan kendaraan.

"Di kasus ini harus dibikin, harus ada jembatan itu. Itu kewajiban Pemprov dan KAI. Tapi kalau KAI sendiri, KAI engga mau. Kasus ini sudah lama jadi problem terus, itu jeleknya disitu," ujarnya.

Karena tidak ada penanganan serius dari Pemerintah terkait, imbas dari masalah itu biasanya dialami masyarakat sendiri.

"Ujung - ujungnya masyarakat jadi korban. KAI hanya beracuan dengan Undang - Undang Perkeretaapian. Pemprov pun melemparkan ke KAI. kuncinya mereka harus kolaborasi, artinya fifty- fifty untuk membangun. Seperti di perlintasan KA Senen yang akhirnya menjadi instagramable," katanya.