Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Bengkulu, tengah mendalami keterlibatan oknum anggota DPRD setempat dalam kasus tambang pasir ilegal di daerah itu.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau menyebutkan, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. 

Dari keterangan 1 tersangka disebutkan, ada salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ikut terlibat dalam praktik tambang pasir ilegal 

"Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut dan saat ini kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini," kata Welliwanto Malau dilansir Antara, Minggu, 17 Januari. 

Terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas penambangan pasir di daerah pada Selasa, 12 Januari lalu.

Dari lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, polisi mengamankan 5 orang untuk diperiksa lebih lanjut.  

Kelimanya yakni, IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan YA (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.

Dari 5 orang itu, IJ dan HI ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menyusul MA yang ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan atas pengakuan tersangka IJ dan HI.

"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang.