Jokowi Sebut Perpres Gaji Pegawai IKN Perlu Konsolidasi Kementerian
Presiden Joko Widodo usai meresmikan hunian milenial yang terintegrasi dengan Stasiun KRL Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan naskah peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memerlukan konsolidasi antarkementerian.

Presiden mengaku belum menerima draf peraturan presiden tersebut sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.

"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tetapi memang kita ini 'kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," kata Presiden usai meresmikan hunian milenial yang terintegrasi dengan Stasiun KRL Pondok Cina, Depok, Jawa Barat dilansir ANTARA, Kamis, 13 April.

Meski demikian, Presiden menegaskan pihaknya akan mempercepat penerbitan perpres tersebut.

Kepala Negara mengatakan pembahasan perpres telah dilakukan dengan kementerian terkait baru-baru ini.

"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Jokowi.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono pada Senin (3/4) di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

Bambang mengatakan perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenko Polhukam untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.

Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI Ihsan Yunus.