Bagikan:

TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendatangi sebuah gudang di Gang Ambon, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan oli ilegal.

“Kami ke gudang ini untuk melakukan pengawasan adanya dugaan oli ilegal,” kata salah satu petugas Kemendag yang tak mau disebutkan namanya, Kamis, 13 April, sekiranya dini hari.

Saat ditanya soal gudang ini apakah benar gudang penempatan produksi oli ilegal, dia enggan menjelaskan detil. Karena menurut mereka, hal ini masih data awalan sehingga belum bisa disampaikan.

“Sebagai tempat penyimpanan. Ini baru permulaan, tunggulah nanti hasilnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, dilapangan, sejumlah orang mengenakan kemeja putih terlihat mondar-mandir di dalam kawasan gudang. 

Nampak, beberapa petugas terlihat sedang mendata beberapa kotak atau kardus yang diduga merupakan wadah botol berisi oli.

Terlihat juga petugas mengangkut dua botol yang diduga oli dari gudang tersebut.

“Sempel aja,” ucapnya.