Bagikan:

JAKARTA - Pelaku penempelan barcode QR Indonesian Standard (QRIS) di beberapa masjid di wilayah Jakarta telah ditangkap. Ia berinisial MIML yang merupakan mantan pegawai bank BUMN.

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN salah satu Bank BUMN," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 11 April.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka hanya seorang diri. Mulai dari pembuatan hingga penempelan QRIS.

Dari pemeriksaan sementara tersangka memilih acak tempat yang akan ditempel QRIS-nya. Tercatat, 38 masjid yang sudah menjadi sasaran penempelan QRIS palsu.

“Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat,” ungkapnya.

Namun, perihal nominal uang hasil kejahatan yang didapat oleh tersangka untuk saat ini belum bisa disampaikan. Alasanya, pendalaman keterangan masih dilakukan tim penyidik.

"Kemudian terkait jumlah jumlah dan yang lainnya masih kita lakukan pengembangan masih kita melakukan pendalaman nanti akan kita lakukan atau kita informasikan lebih lanjut," kata Auliansyah.

Dalam kasus ini, tersangka MIML dipersangkakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana. Sehingga, ia terancam 5 tahun penjara.