Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemakaian roof box ataupun bagian penyimpanan tambahan yang ditempatkan pada bagian atap mobil belum lama ini jadi tren. Ada yang tujuannya memanglah buat bawa benda tetapi terdapat pula yang semata- mata buat mempercantik bentuk alat transportasi kesayangan. Yuk kita bahas apa saja syarat pakai roof box agar tidak kena tilang!

Belum lama ini Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga Mantan Kasubdit Penegakan Hukum( Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto membagikan pemikirannya kepada pemakaian roof box. Baginya pengaplikasian roof box melanggar ketentuan teknis serta laik jalan. 

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," jelas Budiyanto yang dilansir dari beberapa sumber.

Dengan akumulasi roof box di atas mobil berarti melanggar konsep teknis alat transportasi cocok dengan peruntukannya serta hendak pengaruhi kesesuaian energi mesin pelopor kepada jalur.

Budiyanto menambahkan, pemakaian roof box yang mengakibatkan berat alat transportasi meningkat dari berat aslinya yakni pelanggaran lalu lintas. Pemakaian bagian itu dituturkan menyalahi Undang - Undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan( UU LLAJ) pasal 50 ayat 1 yang menarangkan bila alat transportasi telah dimodifikasi wajib melaksanakan uji tipe.

Lebih lanjut, tutur Budiyanto, dengan cara tidak langsung pemakaian roof box pada mobil dapat dikenakan ganjaran sesuai pasal 285 ayat 2 UU LLAJ yang mana dituliskan dapat dipenjara sangat lama 2 bulan ataupun membayar kompensasi paling banyak Rp 500 ribu. Lalu, macam mana pandangan polisi terpaut perihal itu? 

Syarat Pakai Roof Box Agar Tidak Kena Tilang Dari Polisi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menarangkan pemasangan ataupun pemakaian roof box pada mobil tidak hendak ditilang sepanjang tidak menyimpang ketentuan ketinggian serta berat kendaraan.

Cuma saja, butuh dicatat, pemakaian roof box dapat dikenakan ganjaran tilang bila bawa bobot berlebih serta besar yang tidak normal. Misalnya, pemakaian roof box yang sangat besar serta berpotensi menabrak pembatas besar masuk pintu tol.

Owner pula wajib memastikan bila pemasangan roof box aman serta kokoh. Ini buat menjauhi terbentuknya malfungsi yang dapat saja menimbulkan musibah. Ada bagusnya saat sebelum memutuskan buat memasang bagian itu ukur dahulu besar mobil saat sebelum serta setelah dipasang roof box. Cermati pula cara pemasangan, anjuran kita seleksi ahli roof box yang memanglah sudah profesional. 

Jadi setelah mengetahui syarat pakai roof box agar tidak kena tilang, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!