Sita 25 Motor Knalpot Brong, Polres Mataram NTB Wajibkan Pemilik Ikuti Proses Sidang Tilang
Foto via Antara.

Bagikan:

NTB - Polres Kota Mataram menyita 25 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau bising.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, bahwa pihaknya menyita puluhan unit kendaraan tersebut dari hasil patroli dini hari di jalur yang kerap menjadi tempat tongkrongan anak muda, yakni di Jalan Udayana.

"Penyitaan pada dini hari tadi itu merupakan bentuk tindakan tegas anggota di lapangan dalam upaya menjaga situasi masyarakat, khususnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa," kata dia di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 6 April, disitat Antara.

Mustofa menyampaikan, petugas kepolisian melaksanakan patroli dini hari di Jalan Udayana tersebut, berdasarkan adanya keluhan masyarakat yang kerap merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan dengan knalpot bising.

Terhadap puluhan kendaraan, lanjut Mustofa, petugas satuan lalu lintas telah memberikan tindakan pelanggaran (tilang) berkendara. Dia pun memastikan penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pemberian tilang.

"Jadi, kendaraan baru bisa dikeluarkan setelah pengendara menyelesaikan proses sidang di pengadilan. Bisa saja habis lebaran, tergantung pengadilan menetapkan jadwal sidang," ujarnya.

Mustofa pun berharap dengan adanya tindakan tegas di lapangan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pengendara dengan knalpot bising.

"Dalam giat petugas juga menekankan untuk memberikan edukasi tentang maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut. Salah satunya sebagai evaluasi para pengendara tentang aturan lalu lintas dengan mengutamakan keselamatan," ucap Mustofa.