Menteri Malaysia Sebut Permohonan Pengampunan Kerajaan untuk Mantan PM Najib Razak Bukan Sikap Pemerintah
Najib Razak. (Wikimedia Commons/Firdaus Latif)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke pada Hari Senin mengatakan, permohonan pengampunan kerajaan untuk mantan perdana menteri yang dipenjara, Najib Razak, bukanlah sikap pemerintah persatuan.

Sebaliknya, Loke mengatakan masalah ini adalah masalah partai dalam Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). UMNO adalah bagian dari pemerintahan persatuan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

"Kabinet tidak pernah membahas hal ini (pengampunan) dan para menteri dari UMNO tidak pernah mengangkat masalah ini," ujarnya seperti melansir CNA dari The Star 10 April.

"Masalah pengampunan bukanlah sikap pemerintah, melainkan sikap UMNO sebagai partai politik," lanjut Loke.

Loke, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokratik menambahkan, pemerintah persatuan akan menyerahkan kepada Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, untuk memutuskan apakah pengampunan yang diajukan oleh Najib akan dikabulkan atau tidak.

"Apakah dikabulkan atau tidak, itu terserah Yang di-Pertuan Agong... Kami menaruh kepercayaan pada proses dan kebijaksanaan raja untuk membuat keputusan yang terbaik," ujarnya, menurut New Straits Times.

UMNO sebelumnya telah mengumumkan, mereka akan memohon kepada raja untuk mempertimbangkan pemberian pengampunan kepada mantan pemimpinnya.

Diketahui, Najib sendiri saat ini sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun atas kasus korupsi.

Jumat lalu, dewan tertinggi UMNO dengan suara bulat setuju untuk bertemu dengan raja, untuk menyampaikan sebuah nota yang ditandatangani oleh 191 divisi dan juga sayap-sayap politiknya yang lain.

Pada Hari Minggu, Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, niat UMNO untuk mengajukan banding kepada raja sesuai dengan prosedur hukum yang ada dan dilakukan tanpa tekanan politik, menurut laporan Bernama.

Ahmad Zahid, yang juga Presiden UMNO saat ini mengatakan, partainya akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada sebelum mengajukan banding ke Dewan Pengampunan.

"Sebagai sebuah partai politik, kami tentu saja akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada dan ketika prosedur tersebut dipatuhi, itu akan tergantung pada Dewan Pengampunan," tandasnya.

Sebelumnya, PM Anwar mengatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara keterlibatan kantornya dengan Dewan Pengampunan.

Dia mengatakan kepada media lokal, siapa pun dapat mengajukan permohonan pengampunan dan semua pihak harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

"Meskipun melalui proses dan saya ikut dalam proses tersebut, pada akhirnya masalah pemberian medali dan pengampunan adalah wewenang dan kebijaksanaan Yang di-Pertuan Agong dan tidak perlu dibicarakan di depan umum," jelas PM Anwar.

Diketahui, permohonan pengampunan kerajaan menjadi satu-satunya jalan bagi Najib Razak lepas dari hukuman penjara, setelah Pengadilan Tinggi Malaysia akhir bulan lalu menolak upaya peninjauan kembali vonis korupsi terkait skandal multi-miliar dolar di lembaga keuangan negara 1MDB.

Penolakan pengadilan ini mengakhiri upaya peradilan yang bisa dilakukan Najib untuk menentang vonis bersalah tersebut.

Hakim Pengadilan Federal Vernon Ong mengatakan, panel beranggotakan lima orang memutuskan dengan suara 4-1 untuk menolak permohonan Najib, terkait peninjauan kembali vonis tersebut.